
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Permenaker Baru Berlaku Mulai Mei 2026
JAKARTA — Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaa



















