
Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar Usai Terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026
JAKARTA, 9 Mei 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas di satuan pendidikan




















