BGN Tegaskan MBG Tak Intervensi Susu Formula Bayi 0-6 Bulan
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memberikan intervensi susu formula untuk bayi usia 0–6 bulan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons surat terbuka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penggunaan susu formula dalam program MBG.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan, Jumat (22/5/2026).
Dadan menjelaskan, kebijakan pemberian susu dalam program MBG mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendukung pemberian ASI eksklusif.
Menurutnya, susu formula dalam program MBG hanya dimungkinkan untuk bayi usia 6–12 bulan sebagai formula lanjutan dan anak usia 12–36 bulan sebagai formula pertumbuhan.
Namun, penggunaan formula tersebut hanya diberikan berdasarkan indikasi medis tertentu dan rekomendasi tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, serta hanya diberikan dalam kasus dan waktu tertentu sesuai regulasi,” kata Dadan.
Meski demikian, BGN mengakui petunjuk teknis MBG memang memuat tata cara penyajian susu formula bayi. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG.
Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur kewajiban merebus air hingga suhu minimal 70 derajat Celsius saat menyeduh susu formula bayi.
Dadan menegaskan aturan teknis tersebut dibuat sebagai panduan apabila susu formula memang diperlukan dalam kondisi tertentu.
“Hanya jika dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini BGN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Bappenas tengah melakukan harmonisasi berbagai aturan terkait intervensi gizi dalam program MBG agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyampaikan surat terbuka kepada BGN dan meminta pemerintah menghentikan distribusi susu formula secara massal dalam program MBG.
IDAI menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu pemberian ASI eksklusif dan dapat membuat ibu berhenti menyusui apabila dilakukan tanpa pemeriksaan medis yang tepat.
“Jangan sampai kebijakan hari ini membuat bayi dan anak kehilangan sesuatu yang penting,” tulis IDAI dalam surat terbukanya.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
