TNI-Polri Tegas: Tak Ada Perlindungan bagi Oknum Terlibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta - Komitmen tegas disampaikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Yusri Nuryanto dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni pada Senin (4/5/2026), menyusul pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di Klaten, Jawa Tengah.
Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, khususnya oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim. “TNI mendukung penegakan hukum. Kami sudah bersinergi dengan Bareskrim terutama Dittipidter untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada, terutama penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. “Kalau ada oknum yang terlibat kami tidak akan menolerir dan siap membantu penegakan hukum,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni. Ia memastikan Polri akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika berasal dari internal institusi. “Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi,” kata Irhamni.
Penegasan ini muncul setelah aparat mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Klaten. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial KA yang berperan sebagai penyuntik gas, serta ARP sebagai sopir pengangkut. Aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 1.465 tabung gas berbagai ukuran, enam unit kendaraan pick up, serta peralatan pendukung lainnya.
Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan persoalan berulang yang berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat. Program subsidi energi yang ditujukan untuk kelompok rentan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraih keuntungan, sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Dari sisi dampak, ketegasan TNI-Polri dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Penindakan terhadap pelaku juga diharapkan memberikan efek jera serta memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas. TNI dan Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
