TNI Gagalkan Penyelundupan 85.400 Batang Rokok Ilegal di Natuna, Dugaan Libatkan Oknum ASN dan DPRD
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 19.01

NATUNA – Aparat gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 85.400 batang rokok tanpa cukai yang diangkut menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Sabtu malam (4/7/2026). Operasi gabungan tersebut mengamankan 429 slop rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke wilayah Subi dan Ranai. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Ranai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD masih dalam pendalaman.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim gabungan TNI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dus yang dinilai mencurigakan di atas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pemilik barang, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai yang disamarkan menggunakan kemasan berbagai merek makanan ringan, kopi, dan air mineral untuk menghindari pengawasan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS TNI, Tim Intel Korem 033/Wira Pratama, dan Satuan Intelijen Batalyon Komposit 01/Gardapati kemudian mengamankan sebanyak 13 dus berisi berbagai merek rokok tanpa cukai, di antaranya Offo, HMild Mangga, HMild Ungu, HMild Burst, dan HD.
"Atas kejelian dan kecermatan anggota Satgas, modus penyamaran barang ilegal tersebut berhasil diungkap sehingga seluruh barang bukti dapat diamankan sebelum beredar di masyarakat."
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, dengan rencana distribusi sebanyak 229 slop menuju Kecamatan Subi dan 200 slop menuju Ranai. Nilai potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp63 juta.
Hasil pendalaman awal juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Natuna yang bertugas di Kecamatan Subi sebagai pemilik barang. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, terdapat dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Natuna berinisial "AP" dalam aspek pendanaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh instansi yang berwenang. Untuk menyamarkan transaksi, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening milik istri oknum ASN.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat. Rokok tanpa cukai tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan akan mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Natuna sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi antarpulau. Sinergi antara TNI, Bea Cukai, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai Ranai untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, oknum ASN yang diduga terlibat telah diserahkan kepada penyidik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna untuk penanganan administratif, sedangkan aparat penegak hukum akan melanjutkan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Belitung, Potensi Kerugian Negara Rp4,17 Miliar Diselamatkan
BELITUNG – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri atas Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komodita

TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Pengiriman 300 Kilogram Sianida Ilegal di Gorontalo Utara
GORONTALO UTARA – TNI Angkatan Laut bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 300 kilogram bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang diduga akan dikirim melalui KM Sabuk Nusantara 97 d

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 480 Botol Miras Ilegal di Perbatasan Nunukan
NUNUKAN – Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 480 botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia dalam operasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Aksi penindakan tersebut
