Satu Suara Bangsa

TNI AL Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkotika dan Obat Keras Ilegal di Bandara Juanda

Budi Antoni

Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa

17 Jul 2026, 07.3117 dibaca

Diperbarui: 28 Jul 2026, 07.44

TNI AL Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkotika dan Obat Keras Ilegal di Bandara Juanda
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — TNI AL Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkotika dan Obat Keras Ilegal di Bandara Juanda

SURABAYA – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda di bawah jajaran Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan narkotika dan obat keras ilegal melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, 10–12 Juli 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam memperkuat pengamanan objek vital nasional sekaligus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Operasi tersebut terlaksana berkat sinergi antara Lanudal Juanda, Satgas Pengamanan Bandara Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Juanda, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap arus logistik melalui terminal kargo.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas kargo yang kemudian diperkuat melalui analisis Satgaspam TNI AL terhadap sejumlah paket yang akan dikirim menggunakan maskapai Lion Air dan Batik Air dengan tujuan Makassar dan Jayapura.

Pada 10 Juli 2026, petugas menemukan 6.250 butir Tramadol dan 33.031 butir pil berlogo Y tanpa dokumen resmi dengan nilai sekitar Rp202,65 juta. Sehari kemudian, 11 Juli 2026, kembali diamankan 5.800 butir Tramadol dan 6.218 butir pil berlogo Y senilai sekitar Rp66,31 juta. Selanjutnya pada 12 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap pengiriman 27 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan nilai sekitar Rp67,5 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp336,46 juta. Dugaan tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin tersebut mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan disaksikan oleh unsur Lanudal Juanda, Angkasa Pura Indonesia, BBKK Surabaya, Polresta Sidoarjo, serta instansi terkait lainnya.

Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan Bandara Juanda yang berstatus enclave civil, yakni pangkalan militer yang juga melayani penerbangan sipil.

Ia menegaskan TNI AL akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi melalui udara maupun laut guna mencegah penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

Selain itu, operasi ini disebut sebagai implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman, termasuk peredaran narkotika di wilayah kerja TNI AL.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait