TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Kembalikan Fungsi Aset Negara untuk Dukung Kesiapan Satuan
Ozio
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 27 Jul 2026, 22.31

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara sesuai peruntukannya sekaligus mendukung pengembangan organisasi dan kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif. Penertiban dilaksanakan setelah melalui tahapan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada penghuni sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan merupakan pengambilalihan hak masyarakat ataupun sengketa lahan, melainkan penataan aset negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AD. Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan secara terbuka dan mengedepankan pendekatan persuasif.
"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," kata Brigjen TNI Donny Pramono.
Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.
Menurut TNI AD, penataan dilakukan untuk mendukung peningkatan status organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Perubahan struktur tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk rumah dinas bagi prajurit aktif yang bertugas. "Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Donny.
Data TNI AD menunjukkan kawasan tersebut dihuni oleh 152 kepala keluarga. Sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Pada tahap awal penertiban, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih menjalani proses lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya kepada penghuni yang mengosongkan rumah dinas secara sukarela.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai tahapan administratif sejak 2024. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas. Setelah itu diterbitkan Surat Peringatan I, II, dan III sebagai bagian dari proses administrasi dan penegakan aturan terhadap penggunaan aset negara.
Secara historis, rumah dinas TNI termasuk kategori Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan organisasi pertahanan.
Dari sisi masyarakat, penataan aset negara dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. Bagi institusi TNI, optimalisasi rumah dinas menjadi bagian penting dalam mendukung kesejahteraan prajurit aktif dan kesiapan operasional satuan yang terus berkembang.
TNI AD menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam menyelesaikan proses penataan kawasan Lenteng Agung. Pemerintah bersama TNI AD juga akan melanjutkan optimalisasi aset negara untuk mendukung kebutuhan organisasi pertahanan serta meningkatkan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
