Satgas Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 50 Krat Minuman Berpemanis di Perbatasan RI–RDTL
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

BELU — Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste. Kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 50 krat minuman berpemanis yang diduga akan diseberangkan secara ilegal melalui jalur laut di kawasan Motaain, Kabupaten Belu, Kamis dini hari (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir perbatasan yang diduga kerap dijadikan jalur penyelundupan barang ke wilayah Timor Leste.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12 Kostrad bersama tim gabungan langsung bergerak melaksanakan patroli dan penyisiran di sekitar lokasi yang dicurigai.
Dari hasil patroli, petugas menemukan tumpukan barang yang disembunyikan di area pesisir pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut diketahui berupa 50 krat minuman berpemanis yang diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal melalui jalur laut menuju wilayah Timor Leste.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses lebih lanjut untuk mencegah potensi kerugian negara serta aktivitas lintas batas yang melanggar hukum.
Komandan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Erlan Wijatmoko, menegaskan bahwa pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya jalur laut, akan terus diperketat karena kerap dimanfaatkan sebagai akses ilegal penyelundupan barang.
“Wilayah laut menjadi salah satu fokus pengamanan kami. Satgas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan bersama unsur terkait guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran lintas batas demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan perbatasan serta mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
