Pemerintah Tegaskan Harga Minyak Kita Wajib Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa harga minyak goreng rakyat merek Minyak Kita wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan masih adanya pedagang yang menjual di atas ketentuan, seperti yang terjadi di Pasar Kampung Bugis, Kabupaten Buol, pada Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pasar Kampung Bugis Kabupaten Buol, Rahman Lasangi, menyatakan bahwa distribusi Minyak Kita oleh Perum Bulog di wilayah Buol telah berjalan sesuai ketentuan harga pemerintah. Namun, pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan.
“Bulog Buol sudah menyalurkan sekitar 100 karton Minyak Kita dengan harga sesuai HET Rp15.700, namun di lapangan masih ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut,” ujar Rahman saat dihubungi RRI Tolitoli.
Rahman menegaskan, praktik penjualan di atas HET tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. “Kondisi ini tentu merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi,” katanya.
Pemerintah bersama aparat terkait kini terus memperketat pengawasan dan penertiban distribusi Minyak Kita, mulai dari distributor hingga pengecer. Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan harga jual yang melampaui HET.
Sebagai konteks, Minyak Kita merupakan program pemerintah yang diluncurkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau setelah gejolak harga komoditas tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Penetapan HET menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah spekulasi di pasar.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, tantangan di lapangan seperti distribusi yang tidak merata dan praktik markup oleh pedagang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani secara konsisten.
Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan intensitas operasi pasar, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan memastikan Minyak Kita tetap tersedia secara merata bagi seluruh masyarakat.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui 900 Koperasi Desa Merah Putih
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memulai uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui 900 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah siap beroperasi. Langkah ini merupakan bagian dari implem

Pemerintah Percepat Swasembada Gula, Target Produksi Nasional Capai 3 Juta Ton pada 2029
SURABAYA – Pemerintah terus mempercepat upaya mewujudkan swasembada gula putih nasional sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan swasembada gula konsumsi dapa

Kopdes Merah Putih Dirancang Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Simpan Pinjam
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan ekonomi desa yang memiliki fungsi lebih luas dibanding koperasi konvensional. Program ini tidak
