Pemerintah Kaji Penyesuaian Pajak JHT, Fokus Jaga Keadilan dan Perlindungan Pekerja
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 19.01

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan penyesuaian batas saldo bebas pajak yang saat ini sebesar Rp50 juta maupun besaran tarif pajak, sebagai respons atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan perpajakan JHT memerlukan kajian yang komprehensif karena pengaturannya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah,” ujar Inge.
Ia menjelaskan hingga saat ini pemerintah masih menginventarisasi berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, seluruh opsi masih terbuka untuk dikaji, baik terkait kenaikan batas saldo bebas pajak maupun penyesuaian tarif pajak, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan dan perlindungan peserta JHT.
“Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan,” katanya.
Evaluasi tersebut muncul setelah sejumlah kalangan pekerja menyampaikan aspirasi agar kebijakan perpajakan atas pencairan JHT ditinjau kembali. Pemerintah menegaskan seluruh masukan akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai profil penerima manfaat JHT. Menurutnya, analisis diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok yang membutuhkan.
“Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen, kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mempelajari praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.
Kajian terhadap kebijakan pajak JHT tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan regulasi perpajakan sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial bagi pekerja, keberlanjutan fiskal negara, serta prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Hasil evaluasi nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat JHT dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemendagri Petakan Daerah Terdampak Pemotongan TKD, Kepala Daerah Diminta Hindari PHK Pegawai
JAKARTA, 30 Juli 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan fiskal, termasuk kendala dalam membayar gaji pegawai sebagai dampak pen

Bulog Usulkan Beras Premium Bervitamin untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Perum Bulog mengusulkan pengembangan beras premium yang diperkaya vitamin (fortifikasi) sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif tersebut ditujukan

Ketapang Jadi Daerah Pertama di Kalbar Kirim Siswa ke Sekolah Rakyat, 32 Peserta Didik Berangkat ke Pontianak
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberangkatkan 32 peserta didik untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak Tahun Ajaran 2026/2027. Pelepasan siswa yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (
