Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Jenis Pekerjaan, Berlaku Mulai 2026
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 27 Jul 2026, 06.05

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi guna memperkuat perlindungan pekerja.
Permenaker tersebut menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat rincian pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan hak pekerja seperti upah, lembur, jaminan sosial, cuti, keselamatan kerja, hingga hak pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi dan penundaan perizinan di berbagai lokasi usaha.
Kebijakan pembatasan outsourcing ini merupakan bagian dari reformasi regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbaiki aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Isu outsourcing selama ini menjadi salah satu sorotan utama buruh karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian kerja dan kesejahteraan.
Dari sisi dampak, pembatasan ini diperkirakan akan meningkatkan perlindungan pekerja dengan memperjelas status dan hak tenaga kerja. Namun, di sisi lain, dunia usaha dituntut menyesuaikan struktur tenaga kerja agar tetap efisien tanpa melanggar regulasi baru. Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi praktik outsourcing di sektor inti perusahaan.
Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini melalui pengawas ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah juga mendorong seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan perjanjian kerja dan sistem operasional agar sejalan dengan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
