Mensos Ancam Pecat ASN yang Liburan Saat WFH, Pengawasan Dilakukan Lewat Aplikasi
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 29 Jul 2026, 03.46

Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), sebagai upaya memastikan kedisiplinan kerja tetap terjaga.
Saifullah Yusuf mengatakan sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN. “Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang kedapatan memanfaatkan WFH untuk berlibur akan langsung dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran untuk tidak bekerja. “Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan benar-benar mentaati seluruh ketentuan yang ada,” kata Saifullah.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Sosial menggunakan sistem pengawasan berbasis aplikasi yang mewajibkan ASN melakukan absensi dan pelaporan kinerja secara berkala. “Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP yang harus mereka isi,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sistem tersebut, aktivitas ASN selama jam kerja dapat terpantau, termasuk jika bekerja dari lokasi yang tidak semestinya. “Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegasnya.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja fleksibel di lingkungan ASN, yang juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja. Namun, pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.
Secara historis, penerapan WFH di instansi pemerintah mulai diperluas sejak pandemi COVID-19 dan kini diadopsi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Meski demikian, pengawasan dan akuntabilitas menjadi perhatian utama agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan kinerja aparatur.
Penerapan sanksi tegas ini diperkirakan berdampak pada peningkatan disiplin ASN, sekaligus menjaga kualitas layanan publik tetap optimal. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja terukur.
Ke depan, Kementerian Sosial akan menerbitkan surat edaran resmi terkait mekanisme pelaksanaan WFH, termasuk aturan teknis dan sistem pengawasan yang harus dipatuhi seluruh ASN di lingkungan kementerian.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
