Menlu Tegaskan Indonesia Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Hormati UNCLOS
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta -- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (23/4/2026), sebagai respons atas wacana pengenaan tarif yang sebelumnya muncul. Keputusan tersebut diambil karena Indonesia berkomitmen mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin kebebasan pelayaran internasional.
Sugiono menekankan bahwa prinsip dalam UNCLOS menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, termasuk kewajiban untuk tidak mengenakan tarif di selat internasional. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegasnya. Ia menambahkan, “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas, netral, dan saling mendukung bagi semua negara.”
Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif terhadap kapal yang melintas di jalur strategis tersebut. Namun, pernyataan Menlu memperjelas posisi resmi pemerintah yang tetap berpijak pada hukum internasional dan komitmen terhadap keterbukaan jalur pelayaran global.
Dalam konteks regional, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menyampaikan bahwa negara-negara di kawasan memiliki kepentingan bersama menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa hak melintas dijamin dan tidak boleh dihambat oleh kebijakan sepihak.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, selat internasional seperti ini wajib menjamin hak transit bagi kapal dari berbagai negara. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga berkewajiban menjaga prinsip kebebasan navigasi.
Dari sisi ekonomi dan geopolitik, keputusan tidak mengenakan tarif dinilai menjaga stabilitas perdagangan global dan hubungan diplomatik dengan negara-negara pengguna jalur tersebut. Kebijakan ini juga memastikan arus logistik internasional tetap lancar, yang berdampak langsung pada perdagangan ekspor-impor Indonesia dan kawasan.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Malaka tanpa mengganggu prinsip kebebasan navigasi. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan negara-negara kawasan serta peningkatan kapasitas patroli laut guna menjaga jalur strategis tersebut tetap aman dan terbuka.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
