Menkomdigi Sebut Video Amien Rais Soal Prabowo Bermuatan Fitnah dan Ujaran Kebencian
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (2/5/2026) sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai menyerang pribadi kepala negara.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video tersebut di ruang digital. “Video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.
Kementerian juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital. Menurut Meutya, demokrasi seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, bukan sarana penyebaran konten yang menyerang individu. “Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia,” tegasnya.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di media sosial. Pemerintah sebelumnya telah memperkuat regulasi melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak konten yang melanggar hukum, termasuk yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dari sisi dampak, penyebaran konten bermuatan fitnah dinilai dapat merusak kualitas demokrasi digital serta menimbulkan polarisasi di masyarakat. Selain itu, potensi penyalahgunaan platform digital untuk kepentingan provokasi menjadi tantangan serius dalam menjaga stabilitas sosial.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan konten tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dan provokasi.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
