Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Slipi, Penghuni Anak Purnawirawan Tak Lagi Berhak
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

JAKARTA, 5 Mei 2026 — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, yang selama ini dihuni oleh anak-anak purnawirawan TNI. Penertiban dilakukan karena para penghuni dinilai tidak lagi memiliki hak menempati rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan langkah tersebut telah melalui proses hukum dan administratif. “Sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan, serta merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI. Aturan tersebut mengatur bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif yang memenuhi syarat.
Menurut Aulia, Mabes TNI sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan rumah secara mandiri. “Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara mandiri sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI,” katanya.
Ia juga menyebut upaya persuasif telah dilakukan melalui mediasi pada 16 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, para penghuni menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada 30 April. Namun, pengosongan tetap dilaksanakan oleh pihak TNI setelah tenggat waktu berakhir.
Penertiban rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya penataan Barang Milik Negara (BMN) agar pemanfaatannya sesuai peruntukan. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI melakukan pembenahan administrasi aset negara untuk memastikan distribusi fasilitas lebih tepat sasaran.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses hunian bagi prajurit aktif yang masih mengalami keterbatasan tempat tinggal. Di sisi lain, penertiban juga berpotensi menimbulkan dinamika sosial bagi pihak yang terdampak, meskipun telah melalui proses hukum dan mediasi.
Ke depan, Mabes TNI menegaskan akan terus melakukan penataan aset rumah dinas secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan rumah negara berjalan tertib, transparan, serta mendukung kesejahteraan prajurit aktif dalam menjalankan tugas.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
