Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan dan Libatkan Partisipasi Publik
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 19.01

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berlangsung dan tidak pernah dihentikan. DPR membantah narasi yang menyebut pembahasan RUU tersebut ditolak atau dihentikan, serta memastikan proses penyusunan terus dilakukan melalui serangkaian rapat dan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 25 September 2025, diawali dengan rapat dengar pendapat bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebagai bagian dari penyusunan substansi regulasi.
"Bahwasanya hoaks yang beredar itu tidak benar. Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil," ujar Gus Falah.
Komisi III juga memastikan proses pembahasan akan terus berlanjut. Pada 20 Juli 2026, DPR dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Ari Yusuf Amir, Dadang Herli Saputra, Faisal Santiago, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris, guna memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk bagi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara daring melalui fasilitas konferensi video.
Selain kalangan akademisi dan praktisi hukum, Komisi III juga berencana mengundang Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di berbagai negara untuk memberikan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset, sehingga proses penyusunan regulasi dapat mengakomodasi berbagai perspektif.
Melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut, DPR menegaskan komitmennya menyusun RUU Perampasan Aset secara komprehensif, transparan, dan partisipatif, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemendagri Petakan Daerah Terdampak Pemotongan TKD, Kepala Daerah Diminta Hindari PHK Pegawai
JAKARTA, 30 Juli 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan fiskal, termasuk kendala dalam membayar gaji pegawai sebagai dampak pen

Bulog Usulkan Beras Premium Bervitamin untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Perum Bulog mengusulkan pengembangan beras premium yang diperkaya vitamin (fortifikasi) sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif tersebut ditujukan

Ketapang Jadi Daerah Pertama di Kalbar Kirim Siswa ke Sekolah Rakyat, 32 Peserta Didik Berangkat ke Pontianak
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberangkatkan 32 peserta didik untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak Tahun Ajaran 2026/2027. Pelepasan siswa yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (
