Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Perputaran Dana Judol 2025 Tembus Rp286 Triliun
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir lebih dari 3,4 juta situs judi online sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski perputaran dana judi online sepanjang 2025 masih mencapai Rp286 triliun, angka tersebut disebut turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi penanganan praktik judi daring yang dinilai semakin mengkhawatirkan, termasuk menyasar anak-anak.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya.
Ia mengatakan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Meski masih sangat besar, pemerintah menilai terdapat tren penurunan dibanding tahun 2024.
“Kalau kita lihat data PPATK, untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” katanya.
Selain melakukan pemutusan akses situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperluas penindakan melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Sepanjang 2025, Komdigi disebut telah mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup situs, melainkan juga harus menyasar aliran transaksi keuangan dan sistem pembayaran digital yang digunakan pelaku.
“Kami selalu meyakini bahwa untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses. Tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Meutya juga menyoroti sejumlah platform dompet digital dan layanan pembayaran elektronik yang disebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi judi online. Platform yang disebut antara lain Dana, Doku, GoPay, OVO, LinkAja, ShopeePay, Sakuku, hingga QRIS.
“Kami merasa perlu menyampaikan agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet,” kata Meutya.
Fenomena judi online menjadi perhatian serius pemerintah karena mulai menyasar kelompok usia anak-anak. Pada kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan pada 13 Mei 2026, Meutya mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujarnya saat itu.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia karena paparan judi online tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga memicu masalah sosial, kecanduan digital, hingga gangguan psikologis pada anak dan remaja.
Pemerintah menilai penguatan literasi digital dan edukasi masyarakat menjadi langkah penting selain penegakan hukum. Keluarga dan lingkungan sosial disebut perlu menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran praktik judi daring.
Dalam beberapa tahun terakhir, judi online berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan internet dan sistem pembayaran digital di Indonesia. Modus operasinya semakin beragam, mulai dari situs permainan, aplikasi terselubung, hingga promosi melalui media sosial dan pesan instan.
Dampak ekonomi dari judi online juga dinilai signifikan karena menguras pengeluaran masyarakat dan berpotensi meningkatkan tindak kriminal akibat kecanduan maupun kerugian finansial. PPATK sebelumnya menyebut perputaran dana judi online telah melibatkan jutaan transaksi lintas rekening dan lintas platform digital.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk bersama OJK, PPATK, aparat penegak hukum, serta penyedia layanan digital untuk memperketat pengawasan transaksi mencurigakan dan mempercepat pemblokiran rekening maupun situs terkait judi online.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
