KemenPPPA Turunkan Tim Dampingi 53 Anak Korban Kekerasan Daycare di Yogyakarta
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menurunkan tim untuk mendampingi penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap 53 anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, menyusul penggerebekan oleh aparat pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan korban berjalan komprehensif, baik dari sisi psikologis maupun hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya segera melakukan asesmen awal terhadap para korban. “Rencananya besok di assessment awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA),” ujar Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat provinsi dan kota untuk mempercepat penanganan kasus. “Sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi dan kota. Tadi malam juga ada pertemuan daring dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Menurut Indra, penanganan korban akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga psikolog dan Dinas Kesehatan setempat. “Karena korbannya cukup banyak, UPTD PPPA Yogyakarta akan bekerja sama dengan SDM psikolog dan Dinas Kesehatan untuk pendampingan psikologis dan hukum apabila ada orang tua yang mau melapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah daycare tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan. Aparat kemudian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan yang diduga telah berlangsung selama satu tahun operasional.
Fenomena kekerasan di lembaga pengasuhan anak menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak di kawasan perkotaan. Data KemenPPPA sebelumnya menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu persoalan utama perlindungan anak di Indonesia, terutama di lingkungan yang seharusnya aman seperti rumah dan fasilitas pengasuhan.
Penanganan kasus ini diperkirakan berdampak pada meningkatnya pengawasan terhadap operasional daycare serta mendorong orang tua lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat juga diharapkan memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak guna mencegah kejadian serupa.
Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan pemulihan korban dilakukan secara optimal. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengawasan daycare dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
