Kemenhut Tahan Tersangka Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

JAKARTA — Kementerian Kehutanan menahan tersangka berinisial TT terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling (Trenggiling Jawa) yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan penahanan tersebut menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang lebih besar.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” ujar Aswin.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan disebut sebagai teripang dan produk makanan kering. Namun setelah pemeriksaan fisik, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.
Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.
Selain menahan TT, penyidik juga telah mengidentifikasi dan memburu pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang.
“Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,” kata Aswin.
Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan lintas rantai yang harus ditangani dari hulu hingga hilir.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan. Rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri,” ujarnya.
Menurut Dwi, negara harus hadir mulai dari pengamanan kawasan konservasi hingga penindakan jaringan perdagangan internasional melalui patroli rutin, penguatan informasi masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga seperti BKSDA, Balai Taman Nasional, Polisi Kehutanan, hingga pemerintah daerah.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
