Kemendikdasmen Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Sejak April 2026
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.57

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sejak 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Work from home bukan berarti libur, ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan jika ditemukan kendala dalam implementasi di lapangan.
Terkait tenaga pendidik, Mu’ti menegaskan kebijakan WFH bersifat fleksibel. Guru berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung tatap muka. “Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks,” katanya.
Meski ASN menjalankan WFH, layanan publik di lingkungan kementerian dipastikan tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka melalui berbagai kanal, mulai dari layanan tatap muka hingga komunikasi daring seperti WhatsApp dan telepon. “Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” tambah Mu’ti.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, yang mendorong efisiensi energi di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap sektor energi. Selain WFH, pemerintah juga mendorong pengurangan perjalanan dinas, efisiensi penggunaan kendaraan operasional, serta perluasan program hari bebas kendaraan bermotor.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan WFH dinilai dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, menekan kemacetan, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur digital dan pengawasan kinerja agar kualitas layanan publik tidak menurun.
Mu’ti menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan justru memperkuat kualitas layanan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH serta melakukan evaluasi berkala untuk menentukan keberlanjutan dan kemungkinan pengembangan skema kerja fleksibel di sektor pendidikan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
