Karantina Jatim dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 493 Burung di Pelabuhan Ketapang
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

BANYUWANGI — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI Angkatan Laut Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP berhasil menggagalkan upaya pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dokumen karantina resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa di Dermaga LCM. Awalnya, petugas memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa burung, namun tidak menemukan barang bukti.
Karena mencurigai adanya upaya penyamaran, tim melanjutkan penyisiran ke seluruh bagian kapal. Hasilnya, ratusan burung ditemukan disembunyikan di ruang CO2 kapal, yaitu ruang khusus penyimpanan tabung karbon dioksida untuk sistem pemadam kebakaran kapal.
Dari hasil pemeriksaan, total 493 ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- anis merah
- cendet
- trucuk
- sikatan rimba dada cokelat
- bimoli/kancilan
- cucak jenggot
- pleci
- madu sriganti
- cinenen jawa
- madu kelapa
- cikrak daun
Petugas menduga satwa tersebut awalnya dibawa menggunakan truk, lalu dipindahkan ke ruang kapal untuk mengelabui pemeriksaan aparat.
“Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” kata Sokhib.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, menegaskan praktik penyelundupan satwa melalui jalur tersebut kerap terjadi sehingga pengawasan terus diperketat.
Meski burung-burung tersebut bukan termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarwilayah tetap wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain untuk pengawasan lalu lintas satwa, aturan tersebut bertujuan memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang berpotensi membahayakan satwa di daerah tujuan.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, aparat masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
