Kapuskopad Kodam XIII/Merdeka Bantah Bekingi Tambang Emas Ilegal di Garini Boltim
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Edison Lambe membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Nama Edison sebelumnya disebut dalam dugaan keterlibatan oknum perwira TNI terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Dugaan itu mencuat setelah Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur melakukan penertiban tambang emas ilegal di HPT Garini dan memasang garis polisi pada 10 alat berat yang beroperasi di lokasi.
Saat dikonfirmasi di Manado, Jumat (15/5/2026), Edison menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
“Tidak ada saya membekingi tambang di Boltim,” kata Edison.
Ia menjelaskan komunikasi yang terjadi dengan sejumlah pihak di Kecamatan Kotabunan hanya berkaitan dengan pembentukan koperasi pertambangan masyarakat. Sebagai Kepala Pusat Koperasi Angkatan Darat Kodam XIII/Merdeka, dirinya mengaku hanya memberikan masukan terkait mekanisme dan aturan pembentukan koperasi.
“Yang ada saya hanya membantu masyarakat untuk membentuk koperasi di sana. Karena saya tahu aturannya seperti apa,” ujarnya.
Edison juga membantah tudingan bahwa alat berat yang ditemukan beroperasi di kawasan HPT Garini merupakan miliknya. Menurut dia, isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Kalau itu tidak benar. Dan saya tegaskan tidak ada kegiatan membackup tambang. Saya hanya membantu masyarakat terkait pembentukan koperasi,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan apabila ingin menjalankan usaha pertambangan secara resmi, hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme legal menggunakan badan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan negara.
“Kalau mau usaha tambang lebih baik saya kerja sendiri pakai bendera Puskopad dan ini diizin oleh negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan HPT Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 10 alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi terbatas.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, memicu kerusakan kawasan hutan, serta melanggar aturan pertambangan dan kehutanan.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Pemerintah juga menegaskan penindakan terhadap pertambangan ilegal akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan pengelolaan sumber daya alam secara legal.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
