Imigrasi Tangkap 210 WNA di Batam, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Internasional
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

BATAM, 9 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama kepolisian mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan investasi daring internasional di Batam. Para WNA tersebut ditangkap dalam operasi gabungan di apartemen dan perumahan elite pada 6 Mei 2026 setelah aparat melakukan pengawasan intelijen selama hampir satu bulan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara lainnya yang masih dalam pendalaman identitas.
“Hari ini kami menggelar jumpa pers terkait operasi gabungan Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang terkait penipuan investasi scammer,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Menurut Hendarsam, seluruh WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pemerintah juga membuka kemungkinan penindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan pencabutan izin tinggal bagi pelanggar aturan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” kata Yuldi.
Tim gabungan kemudian menggerebek dua lokasi pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 60 personel. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Hasil pemeriksaan perangkat elektronik menunjukkan adanya indikasi aktivitas penipuan investasi daring dengan korban mayoritas berasal dari Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham dan valuta asing fiktif.
“Kemudian korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun valas yang fiktif,” ujar Yuldi.
Berdasarkan temuan di lapangan, aparat menduga sindikat menggunakan pola operasi terstruktur. Area lobi apartemen dijadikan ruang kerja utama, sementara sejumlah ruangan di lantai atas digunakan sebagai pusat operasional. Aparat juga menemukan berbagai fasilitas pendukung seperti perangkat pendingin ruangan, mesin cuci, logistik, hingga area kerja yang menyerupai kantor.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyebut sindikat tersebut diduga berkaitan dengan jaringan penipuan internasional yang sebelumnya terungkap di sejumlah kota di Indonesia seperti Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi.
“Bahwa memang indikasi bahwa jaringan ini memiliki kaitan itu nyata. Bahwa Indonesia saat ini sedang kemasukan scammer-scammer bubaran dari Kamboja, itu terbukti sekarang,” kata Untung.
Ia mengungkapkan aparat sebelumnya menemukan berbagai properti pendukung operasi penipuan, mulai dari seragam polisi asing hingga mockup institusi keuangan internasional yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Dari sisi hukum, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan WNI, namun penyelidikan terus dilakukan bersama kepolisian dan Interpol.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap praktik scamming lintas negara yang memanfaatkan kemudahan visa, apartemen sewa, dan infrastruktur digital untuk menjalankan operasi ilegal.
Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama kepolisian dan Interpol menyatakan akan memperkuat pengawasan intelijen keimigrasian, memperketat pemantauan izin tinggal WNA, serta memperluas koordinasi internasional guna mencegah Indonesia menjadi lokasi operasi sindikat kejahatan siber transnasional.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
