Harga Plastik Naik, Konsumen Beralih ke Minyakita; Bulog Minta Tambahan Kuota
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.57

JAKARTA – Perum Bulog mencatat peningkatan permintaan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita akibat kenaikan harga plastik yang mendorong konsumen beralih dari minyak goreng curah. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan hal itu saat meninjau kondisi pasar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Rizal menjelaskan, kenaikan harga bahan kemasan, khususnya plastik, berdampak langsung pada harga jual minyak goreng curah di tingkat pedagang. Kondisi tersebut membuat konsumen memilih Minyakita yang memiliki harga eceran tertinggi (HET) lebih terjangkau, yakni Rp15.700 per liter dan Rp31.400 untuk kemasan dua liter.
“Ini memang kita tidak pungkiri karena terus terang dampak dari kenaikan harga plastik, ini minyak curah, jadi para konsumen minyak curah beralih kepada Minyakita,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun stok Minyakita saat ini relatif aman, pemerintah perlu mengantisipasi lonjakan permintaan dengan menambah pasokan di lapangan. “Jadi, stok juga Minyakita Alhamdulillah ini sudah mulai terpenuhi, dan mudah-mudahan ke depan juga semakin ditambah lagi, khususnya stok Minyakita, jangan sampai minyak kita langka di pasaran,” kata Rizal.
Keluhan serupa disampaikan pedagang di Pasar Minggu, Rudi, yang mengaku harga minyak curah kini mencapai Rp23.000 per kilogram, naik dari Rp21.000 per kilogram. Kenaikan tersebut dipicu lonjakan harga plastik yang sebelumnya sekitar Rp40.000 per kilogram menjadi Rp58.000 per kilogram.
“Belum plastiknya pak, plastiknya mahal Pak,” kata Rudi.
Kenaikan harga plastik disebut mulai terasa sejak menjelang Lebaran dan diduga terkait gangguan distribusi global, termasuk penutupan jalur perdagangan energi di Selat Hormuz yang memengaruhi rantai pasok bahan baku industri.
Secara historis, Minyakita merupakan program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam kebijakan ini, produsen diwajibkan menyalurkan sebagian produksinya ke pasar domestik, dengan distribusi melibatkan BUMN pangan seperti Bulog, ID Food, dan Agrinas Palma.
Dari sisi dampak, peralihan konsumen ke Minyakita berpotensi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga bahan pokok. Namun, peningkatan permintaan juga dapat memicu risiko kelangkaan jika distribusi tidak diimbangi dengan pasokan yang memadai. Selain itu, kenaikan biaya produksi pada minyak curah dapat menekan margin pedagang kecil.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bulog telah mengusulkan penambahan kuota DMO kepada Kementerian Perdagangan menjadi 65 persen guna memastikan ketersediaan Minyakita tetap stabil di pasar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
