Dishub Aceh Barat Tegaskan Pengangkutan Limbah PLTU Nagan Raya Ilegal, Aktivitas Terancam Dihentikan
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan aktivitas pengangkutan limbah bekas pembakaran batu bara (houling) dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang sempat dihentikan warga di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Sabtu (2/5/2026), merupakan kegiatan ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Erdian Mourny menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengajukan perizinan terkait aktivitas tersebut. “Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat sejak Februari lalu, mereka belum pernah mengajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Erdian menambahkan, berdasarkan penelusuran internal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga belum pernah mengeluarkan izin penggunaan jalan untuk kegiatan pengangkutan limbah tersebut. “Sejauh yang kami ketahui, belum ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk aktivitas ini,” katanya.
Selain itu, laporan petugas di lapangan menunjukkan bahwa sopir truk pengangkut limbah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat diminta. “Kami sudah minta pihak sopir untuk menyampaikan ke perusahaan agar segera melakukan klarifikasi ke Dishub terkait perizinan yang seharusnya mereka miliki,” ujar Erdian.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat bersama mahasiswa melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah batu bara yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Penolakan serupa sebelumnya juga kerap terjadi di sejumlah daerah yang dilalui jalur distribusi limbah industri.
Secara regulasi, pengangkutan limbah hasil pembakaran batu bara, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA), harus memenuhi persyaratan ketat, mulai dari izin lingkungan, izin penggunaan jalan, hingga standar keselamatan transportasi. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas distribusi dapat dikategorikan melanggar hukum dan berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan publik.
Dari sisi dampak, kegiatan ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran lingkungan, serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan warga setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan terbukti tidak memiliki izin resmi. Ke depan, Dishub bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan lebih ketat serta meminta perusahaan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, sebelum aktivitas pengangkutan dapat dilanjutkan kembali.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
