Disdik Cirebon Pastikan Guru Honorer Tidak Dirumahkan Meski Ada Aturan Penataan Non-ASN
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

CIREBON — Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan ada guru honorer yang dirumahkan maupun diberhentikan menyusul adanya aturan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) dari pemerintah pusat. Kepastian tersebut disampaikan untuk merespons keresahan guru honorer terkait surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai batas penugasan guru non-ASN hingga akhir Desember 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menegaskan surat edaran Kemendikdasmen bukan bertujuan menghentikan atau merumahkan guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
“Guru honorer di Kabupaten Cirebon tidak perlu resah. Surat edaran itu bukan untuk memberhentikan tenaga honorer, tetapi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer di sekolah,” ujar Ronianto.
Menurut dia, keberadaan surat edaran tersebut justru memberikan kepastian administrasi bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan dan membayarkan honor guru non-ASN selama masa transisi penataan kepegawaian berlangsung.
Ronianto menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru di lingkungan instansi pemerintah. Namun demikian, tenaga honorer yang telah terdata sebelumnya tetap dapat menjalankan tugas sambil menunggu proses penataan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN nasional yang mengacu pada amanat Undang-Undang ASN.
Pemerintah pusat juga telah menegaskan bahwa penataan guru honorer dilakukan secara bertahap melalui mekanisme seleksi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga honorer, bukan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, guru honorer masih menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik ASN.
Kebijakan pemerintah mempertahankan tenaga honorer dinilai penting agar proses pendidikan tetap berjalan optimal di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di sejumlah daerah.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB terkait skema penataan guru non-ASN, termasuk proses seleksi PPPK dan distribusi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
