Danantara Evaluasi Investasi Ojol, Pemerintah Dorong Potongan Tarif Maksimal 8 Persen
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta – Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan tengah melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap peluang investasi di sektor transportasi daring guna mendorong dampak sosial-ekonomi, Senin (4/5/2026). Langkah ini mencuat di tengah kabar rencana pembelian saham aplikator ojek online, seiring kebijakan pemerintah yang mengatur batas potongan tarif bagi pengemudi.
Dalam keterangannya, Danantara menegaskan bahwa setiap keputusan investasi dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis. “Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” ujar Tim Komunikasi Danantara.
Meski belum mengonfirmasi transaksi spesifik, lembaga ini memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara komprehensif. Evaluasi tersebut mencakup risiko investasi serta potensi manfaat jangka panjang, khususnya dalam mendukung sektor ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah berencana mengambil bagian saham aplikator melalui Danantara. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan menekan potongan tarif yang selama ini berkisar 10–20 persen menjadi maksimal 8 persen, guna meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. “Target baru ditetapkan pada angka 8 persen demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi,” kata Dasco.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di sektor transportasi daring.
Secara historis, isu potongan tarif aplikator telah lama menjadi sorotan para pengemudi ojek online. Sejak kemunculan platform ride-hailing di Indonesia satu dekade terakhir, model kemitraan dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan sosial yang memadai. Data berbagai serikat pekerja menunjukkan besarnya potongan aplikasi menjadi salah satu faktor utama menurunnya pendapatan bersih pengemudi.
Dari sisi dampak, kebijakan pembatasan potongan tarif dan potensi intervensi investasi negara diperkirakan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi, menjaga daya beli, serta memperkuat stabilitas sektor ekonomi digital. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi model bisnis aplikator, termasuk penyesuaian struktur biaya dan layanan kepada konsumen.
Pemerintah melalui Danantara menegaskan akan terus mengkaji skema terbaik dalam pengelolaan investasi di sektor ini. Ke depan, langkah lanjutan mencakup finalisasi evaluasi investasi, penguatan regulasi turunan, serta koordinasi dengan pelaku industri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
