BGN Wajibkan Pekerja dan Relawan SPPG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

JAKARTA — Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh pekerja dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap yayasan pengelola SPPG memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan.
“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” kata Khairul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut Khairul, pekerja dan relawan SPPG merupakan garda terdepan pelaksanaan program MBG karena bekerja setiap hari dalam aktivitas distribusi dan penyediaan makanan bergizi dengan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi.
Ia menjelaskan biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost dapat dimanfaatkan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan relawan SPPG.
“Dengan demikian, seluruh relawan dan pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan,” ujarnya.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan berbagai bentuk perlindungan tenaga kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan program MBG yang saat ini terus diperluas di berbagai daerah di Indonesia.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pelajar, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga terus memperkuat tata kelola SPPG, termasuk aspek keamanan pangan, standar higienitas, sertifikasi dapur, hingga perlindungan tenaga kerja yang terlibat langsung dalam operasional program.
BGN menegaskan penguatan perlindungan pekerja di lingkungan SPPG menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan aman, profesional, dan berkelanjutan secara nasional.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
