Satu Suara Bangsa

Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Budi Antoni

Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa

13 Jul 2026, 05.00108 dibaca

Diperbarui: 27 Jul 2026, 16.16

Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga saat ini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Martin menjelaskan tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, RUU tersebut masih tercatat sebagai usulan DPR RI dengan nomor urut enam dan penyusunannya menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI," ujar Martin.

Saat ini, Komisi III DPR masih menyusun draf RUU Perampasan Aset melalui serangkaian rapat pembahasan. Dalam proses penyusunannya, DPR juga mengundang akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik.

Martin menambahkan, RUU Perampasan Aset telah lebih dahulu disepakati masuk Prolegnas Prioritas oleh DPR dan pemerintah. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada September 2025. Selanjutnya, sejak Januari 2026, Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga dan keluarga yang sah agar implementasi regulasi nantinya tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait