1.532 Burung Ilegal Digagalkan di Tol Lampung, Sebagian Termasuk Satwa Dilindungi
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Lampung - Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung bersama Patroli Jalan Raya Polda Lampung berhasil mengamankan 1.532 ekor burung tanpa dokumen resmi di ruas Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar–Bakauheni, Lampung.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar ilegal. Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.30 WIB di KM 70 tol tersebut.
Dalam pemeriksaan, satu unit kendaraan Isuzu ELF diketahui membawa ribuan burung yang dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman. Satwa-satwa itu diduga berasal dari Kota Metro dan akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ekor termasuk satwa dilindungi,” ujar Agung. Sopir beserta kendaraan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak Serius Perdagangan Ilegal
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menegaskan bahwa perdagangan ilegal burung dalam skala besar dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, berkurangnya populasi burung di alam bisa memicu ledakan hama pertanian. “Ketika burung hilang dari habitatnya, hama seperti belalang berkembang tanpa kontrol dan merusak tanaman,” jelasnya.
Data menunjukkan, dalam delapan tahun terakhir sekitar 300 ribu burung liar asal Sumatera berhasil disita sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa, yang dikenal sebagai pasar terbesar perdagangan burung kicau di Indonesia.
Penanganan dan Imbauan
Saat ini, seluruh burung sitaan menjalani proses habituasi sebelum dilepasliarkan secara bertahap di Tahura Wan Abdul Rahman bekerja sama dengan lembaga konservasi.
BKSDA juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau publik untuk segera melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemensos Proses Usulan Sekolah Rakyat di Landak, Ditargetkan Masuk Tahap III Pembangunan 2026
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memproses usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah pemerintah daerah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan kesi

Bappenas dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Papua Melalui RAPPP 2025–2029
MIMIKA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama para gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi Rencana Aksi Percepatan Pe

Satgas TMMD Kodim 1707/Merauke Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Kampung Wanam
MERAUKE – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1707/Merauke tidak hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyaraka
